Komisi IX Desak Dewan Pengupahan Jalankan Peraturan Di Bidang Pengupahan
Komisi IX DPR mendesak Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan LKS Tripartit Nasional menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan dalam mengembangkan sistem dan mekanisme penetapan pengupahan, termasuk struktur biaya dan kesejahteraan pekerja yang mengikat semua pihak secara hukum.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX dengan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja RI, Depenas dan LKS Tripartit Nasional dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014)
“Komisi IX DPR juga mendesak Depenas dan LKS Tripartit Nasional dalam memberikan pertimbangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penetapan upah minimum tidak hanya dalam hal kerja layak dan hidup layak tetapi termasuk komponen-komponen yang melekat didalamnya antara lain produktivitas pekerja, pendidikan, dan status pekerja lajang beserta keluarganya, sehingga tercapai prinsip upah yang adil dan wajar,” papar Syamsul.
Selanjutnya, politisi Partai Golkar ini memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) terkait penetapan upah minimum dan pengupahan.
“Masukan tersebut akan menjadi referensi Komisi IX DPR pada saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan mitra kerja terkait,” kata Syamsul. (sc) foto: naefuroji/parle/hr